Tim Hukum Merah Putih Apresiasi Restorative Justice Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Tim Hukum Merah Putih – C. Suhadi, SH, MH
Jakarta – Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyampaikan apresiasi mendalam atas peran aktif Penyidik Polda Metro Jaya dalam memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) yang melibatkan tokoh-tokoh nasional, yaitu Joko Widodo, Egi Sudjana, dan Damai Hari Lubis. Ungkapan terima kasi juga ditujukan kepada H. Darmizal, Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo), yang telah menjadi mediator kunci dalam pertemuan yang menghasilkan kesepakatan RJ ini.
C Suhadi SH MH, Koordinator THMP, dalam pernyataan persnya di Jakarta pada Jumat (16/1/2025), menyatakan, “Ini adalah demonstrasi nyata bahwa Undang-Undang KUHAP No. 20/2025 yang inovatif dapat diimplementasikan secara efektif. Kami berharap ini menjadi preseden positif untuk penyelesaian masalah hukum di masa depan melalui pendekatan Restorative Justice.”
Dengan berakhirnya proses hukum yang melibatkan Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, THMP menyampaikan harapan agar keduanya dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga tercinta. Doa juga dipanjatkan untuk kesembuhan Egi Sudjana yang akan melanjutkan perawatan medis di luar negeri. “Setelah kasus ini ditutup, mari kita tinggalkan segala hal yang kurang menyenangkan dan fokus pada pemulihan. Kami mengapresiasi semangat KUHAP baru yang mengedepankan penyelesaian damai untuk kasus-kasus yang tidak menimbulkan ancaman signifikan,” ujar Suhadi.
Namun, THMP memiliki pandangan yang berbeda terkait kasus yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa. Suhadi menegaskan bahwa pihaknya berharap kasus ini tetap berlanjut hingga pengadilan untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. “Ini adalah bagian penting dari proses pendidikan hukum dan politik bagi masyarakat. Kami ingin melihat apakah tuduhan yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya memiliki dasar yang kuat atau tidak,” tegasnya.
“Kami mendukung penuh jika ada pihak lain yang ingin menempuh jalur RJ seperti yang telah dilakukan oleh Bapak Egi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis. Namun, untuk kasus Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa, kami berharap agar proses hukum tetap berjalan di pengadilan,” lanjut Suhadi.
Lebih lanjut, Suhadi menekankan pentingnya peran pengadilan dalam membuktikan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. “Dalam kasus dugaan pemalsuan, hanya peradilan pidana yang memiliki otoritas untuk memberikan putusan yang sah. Di pengadilan, kita akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai proses perolehan ijazah tersebut, termasuk potensi adanya praktik KKN dan pihak-pihak yang terlibat. Ini adalah cara terbaik untuk menghilangkan segala keraguan dan prasangka buruk terhadap Bapak Jokowi,” pungkas Suhadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalismerahputihnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terbaru

Internasional

Pertemuan Prabowo-Macron di Istana Élysée

Sabtu, 24 Jan 2026 - 08:40 WIB